SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di
Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian
dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi
pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana
ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya,
tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan
sektor tradisional, dia menyimpulkan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok
bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini
sepertinya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial
itu mengambil kebijakan pembinaan Koperasi. Meski Koperasi tersebut berkembang
pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada
masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2.
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967
adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koperasi khusus
mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
Komentar
Posting Komentar