ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
I.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1)
Independensi, integritas, dan
obyektivitas\
a)
Independensi.
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance)
b)
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2)
Standar umum dan prinsip akuntansi
a)
Standar Umum.
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
·
Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
b)
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3) Tanggung
jawab kepada klien
a) Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
·
membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi
·
mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan
anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·
melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·
menghalangi Anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya
untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang
harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini
tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan
proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam
butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
b) Fee
Profesional
c) Besaran
Fee
Besarnya fee Anggota
dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional
lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
d) Fee
Kontinjen
Fee kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee
yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen
apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4) Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
a) Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b) Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5) Tanggung
jawab dan praktik lain
a) Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
b) Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c) Komisi
dan Fee Referal.
·
Komisi
Komisi adalah imbalan
dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima
kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
·
Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan)
adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
II.
Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis.
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
III.
Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi
karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila
melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan
dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah
apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini
dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan
mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan
hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap
auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern,
keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran
diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai
apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun
audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang
diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau
memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
IV.
Regulasi dalam
rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan
oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik,
akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering
terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus
tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal
seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau
pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan
dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI
periode 1990 s/d 1994 yaitu :
Penyempurnaan kode etik
yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai
tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
Proses peradilan baik
oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak
lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
Harus ada suatu bagian
dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan
pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari
pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
V.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah
profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang
berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
VI.
Kasus
Sembilan
KAP yang dianggap melakukan koalisi dengan kliennyaJakarta, 19 April 2001.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisianmengusut Sembilan
Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan PengawasKeuangan (BPKP),
diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernahdiauditnya antara
tahum 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta,
Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, Sembilan dari sepuluh KAP
yang melakukan audit terhadapsekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak
melakukan pemeriksaan sesuai dengan standaraudit.Hasil audit tersebut ternyata
tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank
yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatanusahanya
oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R,
HT& M, H & R, JM & R, PU & R, R Y , S & S, SD &R,
dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika
profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantorakuntan publik dengan bank yang
diperiksa untuk memoles laporannnya sehinggamemberikan laporan palsu, ini jelas
suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan
laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutanmengenai adanya
tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan.ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekedar “human
error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keungan yang tidak
disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang coba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.Teten juga
menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratifmeskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICWmengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itutidak ringan. “Kami mencurigai. Kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehinggamenghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata
dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kitamengharapkan
ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut
izinkantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Teten, ICW juga sudah
melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan
etis terhadap anggotanya yang melanggarkode etik profesi akuntan.
VII.
Analisis
Dalam kasus
diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.·
Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi.Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai
pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa mereka termasukmasyarakat dan juga pemegang saham.Dalam kasus ini, dengan
menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahikepercayaan yang
diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapatdipercaya
dalam penyajian laporan keuangan.· Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip
kepentingan publik.Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindakdalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, danmenunjukkan komitmen atas
profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati
kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.·
Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritasPrinsip integritas
yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiapanggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggimungkin.Dalam
kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang
kepadamasyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.· Kode etik
keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas.Prinsip objektifitas yaitu
setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap
tidak objektif dalam menjalankan tugas. Merekatelah bertindak berat sebelah
yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapatmemberikan
penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepingan
pihaklain.
DAFTAR PUSTAKA
http://xsaelicia.blogspot.co.id/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://wahidsyahban.blogspot.co.id/2016/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
https://triasyulianti.wordpress.com/2016/12/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
Komentar
Posting Komentar