Pembanguan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah.
Undang-undang Otonomi Daerah.
Berdasarkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
daerah di Indonesia, terdapat 2 nilai dasar yang dikembangkan didalam UUD 1945,
yaitu :
1.
Nilai
Unitaris.
Hal
ini diwujudkan pada pandangan bahwa Indonesia mempunyai kesatuan pemerintahan
lain di dalamnya yang bersifat negara. Jadi, hal itu berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa dan negara RI tidak akan terbagi diantara
kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2.
Nilai Dasar
Desentralisasi Teritorial.
Pada pasal 18
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya maka jelaslah bahwa pemerintah
diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di
bidang ketatanegaraan.
Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan
Pendapatan Asli Daerah.
Perubahan APBD diartikan sebagai upaya pemerintah
daerah dalam menyesuaikan rencana keuangan dengan segala perkembangan yang
terjadi. Perkembangan yang dimaksud adalah meningkatnya anggaran penerimaan dan
pengeluaran, begitu juga sebaliknya. Perubahan-perubahan memiliki latar
belakang dan alasan berbeda. Perbedanaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan,
perubahan anggaran belanja dan juga anggaran pembiayaan.
Peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan ekonomi
(APBD) tidaklah terlalu besar, tingginya tingkat ketergantungan financial daerah
terhadap pemerintah pusat.
Pembangunan Ekonomi Regional.
Pembangunan ekonomi regional bisa diartikan
sebagai wilayah ekonomi dari suatu negara dengan pertimbangan kondisi, SDA, dan
SDM yang tersedia pada wilayah ekinomi. Pembangunan ekonomi regional tidak
membahas kegiatan individu, tetapi kegiatan suatu wilayah secara keseluruhan
untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dari wilayah tersebut dengan mempertimbangakan
potensi yang bisa dikembangkan.
Faktor-faktor Penyebab Ketimpangan.
Faktor-faktor penyebab ketimpangan adalah :
1)
Konsentrasi
Kegiatan Ekonomi.
Ekonomi
daerah dengan tingkat konsentrasi tinggi akan tumbuh secara pesat, sedangan
daerah yang tingkat ekonominya berkonsentrasi rendah cenderung tumbuh yang
lebih rendah.
2)
Alokasi Investasi.
3)
Mobilitas Antar
Faktor Produksi Yang Rendah Antar Daerah.
4)
Perbedaan SDA
Antar Provinsi.
5)
Perbedaan Kondisi
Demografis Antar Provinsi
Antar
provinsi kondisi demografisnya tentulah berbeda, yang menyebabkan pembangunan
ekonomi disetiap daerah menjadi berbeda-beda.
6)
Kurang Lancarnya
Perdagangan Antar Provinsi.
Karena
terbatasnya transportasi dan komunikasi, maka menyebabkan ketimpangan ekonomi
di Indonesia.
Pembangunan Indonesia Bagian Timur.
Indonesia bagian timur memiliki banyak sekali
sumber daya alam yang seharusnya bisa digunaka
untuk pembangunan. Hal ini guna untuk memperkuat sistem perekonomian di
indonesia. Tapi mengapa justru daerah timur masih tidak merasakan kesejahteraan,
mengalami kemiskinan dan bahkan mengalami gizi buruk. Pengembangan wilayah di
bagian timyr bisa lebih ditingkatkan melalui pendidikan dan kesehatan dan dapat
juga membangun infrastrukturnya menjadi lebih baik seperti listrik, dan sumber
air bersih.
Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi
Daerah.
Pada
setiap wilayah tentulah memiliki karakteristik yang berbeda-beda hal itu
berarti perbedaan potensi yang dimiliki sehingga membutukan perbdaan kebijakan
di setiap wilayah. Adanya perbedaan potensi maka dibentuklah zona-zona
pengembangan ekonomi wilayah. Zona Pengembangan Ekonomi Daerah adalah pendekatan
pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah sebuah daerah
berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam satu daerah dapat terdiri
dari dua atau lebih zona dan sebuah zona dapat terdiri dari dua atau lebih
cluster.
Setiap zona diberi nama sesuai
dengan potensi unggulan yang dimiliki, demikian pula pemberian nama untuk
setiap cluster, misalnya : Zona Pengembangan Sektor Pertanian yang terdiri dari
Cluster Bawang Merah, Cluster Semangka, Cluster Kacang Tanah, dst. Zona pengembangan
ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk
membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di
masa depan. Pola pembangunan ekonomi dengan pendekatan Zona Pengembangan
Ekonomi Daerah (ZPED), bertujuan:
a)
Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi keunggulan
kompetitifnya/kompetensi intinya.
b)
Menciptakan proses pembangunan ekonomi lebih terstruktur, terarah dan
berkesinambungan.
c)
Memberikan peluang pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Komentar
Posting Komentar