BENTUK BENTUK BADAN USAHA
A. Bentuk-bentuk badan Usaha
1. Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya
a.
Badan Usaha Negara:
Badan Usaha
Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan
merupakan kekayaan Negara.
b.
Badan Usaha Swasta:
Badan Usaha
Swasta adalah badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari
pihak swasta.
c.
Badan Usaha Campuran:
Badan Usaha
Campuran adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan
sebagian lagi dari pihak swasta
d.
Badan Usaha Daerah:
Badan Usaha
Daerah adalah badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah.
2. Bentuk-bentuk
Badan Usaha di lihat dari system pengelolaannya
a.
Badan Usaha industri.
Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah
dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya
perusahaan tekstil, meubelair,industri logam, kerajinan tangan, assembling, dan sebagainya.
b.
Badan Usaha Perniagaan.
Badan usaha perniagaan adalah badan usaha yang kegiatannya
menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan pertukaran atau
jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket,
perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
c.
Badan Usaha Agraris.
Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah
alam sehingga dapatmemberikan manfaat yang lebih banyak.
Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, perkebunan, dan sebagainya.
d.
Badan Usaha Ekstraktif.
Badan usaha
ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil
hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya
pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, pendulangan emas atau intan, dan
sebagainya.
e.
Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial).
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak
dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contohnya
salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, akuntan, dan sebagainya.
3.
Bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat dari
Legalitas Hukum
a.
Badan Usaha Perorangan
Badan Usaha Perorangan adalah badan yang didirikan oleh
seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab
atas segala pekerjaan.
b.
Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah badan Usaha yang didirikan oleh lebih
dari satu orang untuk menjalankan perusahaan sengan nama bersama, serta mereka
pemiliknya.
c.
Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu perkumpulan dimana satu
atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang
dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya
d.
Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang memperoleh
modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat
memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan.
e.
Perkumpulan Koperasi.
Perkumpulan
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang
merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
B. Cara Usaha Subkontrak.
Cara usaha subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha
kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang dalam hubungan kemitraan
usaha kecil memproduksi komponen-komponen yang diperlukanusaha menengah dan
usaha besar sebaga bagian dari produksinya
C.
Usaha Waralaba(Frnachise)
Usaha waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalammya pemberi
waralaba penggunaan lisensi , merek degang, saluran distribusi perusahaan
kepenerima waralaba dengan disertai bimbingan manajemen . Atau dengan kata lain
waralaba adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan besar
serta sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah usahanya.
Tujuan diadakan waralaba adalah saling menguntungkan, khususnya
dalam bidangan usaha penyediaan produk dan jasa langsung ke konsumen.Karakteristik
pokok yang terdapat dalam system bisnis waralaba Mnurut V. Winarto:
1.
Adanya kesepakatan kerjasama yang
tetulis.
2.
Selama kerjasama pihak
pengwaralaba mengizinkan pewaralaba penggunaan merek yang disepakati.
3.
Selama kerjasama pengwaralaba
memberikan jasa penyimpanan usaha dan melakukan pendamping berkelanjutan pada
waralaba.
4.
Pengwaralaba harus mengikuti
ketentuan yang telah disusun pewarala.
5.
Pengwaralaba melakukan
pengendalian hasil dan kegiatan dalam kedudukannya sebagai pimpinan system
kerjasama.
6.
Kepemilikan usaha sepenuhnya ada
pada waralaba.
Dalam
system Waralaba ada 2 pihak yang terlibat :
Ø
Franchisor yaitu wirausaha sukses
pemilikproduk , jasa ayau system operasi yang khas dengan merek tertentu yang
telah dipatenkan.
Ø
Franchise yaitu pihak perorangan
atau pengusaha lain yang dipilih oleh Franchisor atau yang dietujui
permohonannya untuk menjalankan usaha dengan menggunakan nama dagang/merek dan
memberikan imbalan kepada franchisor.
Dalam pembentukan waralaba ada beberapa aspek yang harus
diperhatikan:
·
Organisasi (Bentuk organisasi
yang cocok untukmengembangkan usaha).
·
Masalah perjanjian.
·
Modifikasi ( produk yang dijual
harus mengalami modifikasi )
Kelebihan
dari Waralaba :
§
Pelatihan yang khusus diberikan
oleh pemegang lisensi.
§
Adanya bantuan keuangan untuk
kemajuan usaha.
§
Umumnya perusahaan pemberi
lisensi memiliki jaringan yang kuat.
§
Penggunaan merek yang terkenal
lebih mudah memasarkan produknya.
Kekurangan
Bentuk Waralaba:
§
Kontrol dari perusahaan pemegang
paten yang ketet.
§
Kontrol serta pemenuhan
janji-janji pemegang paten yang biasanya tidak ditepai.
§
Biaya paten yang harus dibayar
oleh pemegang lisensi
D. Prinsip Bermitra.
Tahap
hubungan kemitraan :
o Mengidentifikasi
industri-industri kecil yang memeng mempunyai potensi untuk tumbuh dengan
ketat.
o Membina
industri-indutri kecil sampai mereka ketingkat kemandirian.
o Mengembangkan
industry industri kecil yang mandiri.
o Menjalin
kemitraan antra usaha baesar dan usaha kecil.
Konsep
Kemitraan Menurut UU No 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil :
v Usaha
menengah dan usaha besar melaksanakannkemitraan dengan usaha kecil.
v Pembinaan
terhadap usaha tersebut diharapkan memiliki hubungan keterkaitan usaha.
v Adanya
pembinaan dang pengembangan.
v Kedua
belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara
Keterkaitan
dan kemitraan bertujuan untuk :
ü Meningkatkan
nilai tambah ekonomi dan social.
ü Meningkatkan
sumbangan bagi pertumbuhan produksi nasional.
Azas
dan prinsip yang dipergunakan dalam keterkaitan dan kemitraan adalah sebagai
berikut:
I.
Saling-membutuhkan.
II.
Saling memperkuat.
III.
Saling menguntungkan
http://assharrefdino.blogspot.com/2013/11/pengertian-badan-usaha-perusahaan-dan.html
Komentar
Posting Komentar