BENTUK BENTUK BADAN USAHA

A. Bentuk-bentuk badan Usaha
1.    Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya
a.       Badan Usaha Negara:
Badan Usaha Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara.
b.      Badan Usaha Swasta:
Badan Usaha Swasta adalah badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta.
c.       Badan Usaha Campuran:
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta
d.      Badan Usaha Daerah:
Badan Usaha Daerah adalah badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah.
2.  Bentuk-bentuk Badan Usaha di lihat dari system pengelolaannya
a.       Badan Usaha industri.
Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya perusahaan tekstil, meubelair,industri logam, kerajinan tangan, assembling, dan sebagainya.
b.      Badan Usaha Perniagaan.
Badan usaha perniagaan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan pertukaran atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
c.       Badan Usaha Agraris.
Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapatmemberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, perkebunan, dan sebagainya.
d.      Badan Usaha Ekstraktif.
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, pendulangan emas atau intan, dan sebagainya.
e.       Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial).
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contohnya salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, akuntan, dan sebagainya.
3.   Bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum
a.       Badan Usaha Perorangan
Badan Usaha Perorangan adalah badan yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
b.      Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan sengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.
c.       Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya
d.      Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan.
e.       Perkumpulan Koperasi.
Perkumpulan Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
B. Cara Usaha Subkontrak.
Cara usaha subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang dalam hubungan kemitraan usaha kecil memproduksi komponen-komponen yang diperlukanusaha menengah dan usaha besar sebaga bagian dari produksinya
C.  Usaha Waralaba(Frnachise)
Usaha waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalammya pemberi waralaba penggunaan lisensi , merek degang, saluran distribusi perusahaan kepenerima waralaba dengan disertai bimbingan manajemen . Atau dengan kata lain waralaba adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan besar serta sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah usahanya.
Tujuan diadakan waralaba adalah saling menguntungkan, khususnya dalam bidangan usaha penyediaan produk dan jasa langsung ke konsumen.Karakteristik pokok yang terdapat dalam system bisnis waralaba Mnurut V. Winarto:
1.       Adanya kesepakatan kerjasama yang tetulis.
2.      Selama kerjasama pihak pengwaralaba mengizinkan pewaralaba penggunaan merek yang disepakati.
3.      Selama kerjasama pengwaralaba memberikan jasa penyimpanan usaha dan melakukan pendamping berkelanjutan pada waralaba.
4.      Pengwaralaba harus mengikuti ketentuan yang telah disusun pewarala.
5.      Pengwaralaba melakukan pengendalian hasil dan kegiatan dalam kedudukannya sebagai pimpinan system kerjasama.
6.      Kepemilikan usaha sepenuhnya ada pada waralaba.
Dalam system Waralaba ada 2 pihak yang terlibat :
Ø  Franchisor yaitu wirausaha sukses pemilikproduk , jasa ayau system operasi yang khas dengan merek tertentu yang telah dipatenkan.
Ø  Franchise yaitu pihak perorangan atau pengusaha lain yang dipilih oleh Franchisor atau yang dietujui permohonannya untuk menjalankan usaha dengan menggunakan nama dagang/merek dan memberikan imbalan kepada franchisor.
Dalam pembentukan waralaba ada beberapa aspek yang harus diperhatikan:
·         Organisasi (Bentuk organisasi yang cocok untukmengembangkan usaha).
·         Masalah perjanjian.
·         Modifikasi ( produk yang dijual harus mengalami modifikasi )
Kelebihan dari Waralaba :
§  Pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi.
§  Adanya bantuan keuangan untuk kemajuan usaha.
§  Umumnya perusahaan pemberi lisensi memiliki jaringan yang kuat.
§  Penggunaan merek yang terkenal lebih mudah memasarkan produknya.
Kekurangan Bentuk Waralaba:
§  Kontrol dari perusahaan pemegang paten yang ketet.
§  Kontrol serta pemenuhan janji-janji pemegang paten yang biasanya tidak ditepai.
§  Biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi
D. Prinsip Bermitra.
Tahap hubungan kemitraan :
o   Mengidentifikasi industri-industri kecil yang memeng mempunyai potensi untuk tumbuh dengan ketat.
o   Membina industri-indutri kecil sampai mereka ketingkat kemandirian.
o   Mengembangkan industry industri kecil yang mandiri.
o   Menjalin kemitraan antra usaha baesar dan usaha kecil.
Konsep Kemitraan Menurut UU No 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil :
v  Usaha menengah dan usaha besar melaksanakannkemitraan dengan usaha kecil.
v  Pembinaan terhadap usaha tersebut diharapkan memiliki hubungan keterkaitan usaha.
v  Adanya pembinaan dang pengembangan.
v  Kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara
Keterkaitan dan kemitraan bertujuan untuk :
ü  Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan social.
ü  Meningkatkan sumbangan bagi pertumbuhan produksi nasional.
Azas dan prinsip yang dipergunakan dalam keterkaitan dan kemitraan adalah sebagai berikut:
                                I.            Saling-membutuhkan.
                             II.            Saling memperkuat.

                           III.            Saling menguntungkan

http://assharrefdino.blogspot.com/2013/11/pengertian-badan-usaha-perusahaan-dan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal TOEFL Written and Structure

Kegagalan Pasar (Market Failure)

PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI