ETIKA DALAM AUDITING


Auditing adalah proses yang sistematis untuk mengumpulkan dan menilai secara ekonomi yang berkaitan dengan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan dan kemudian menkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
I. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti  bahwa independensi auditor tenyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

II. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

III. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1) Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2) Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3) Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4) Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

IV. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
1) Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2) Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3) Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
4) Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

V. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

VI. Kasus
Polres Kampar Tahan Kepala BRI Terkait Transfer Fiktif Rp 1,6 M
Pekanbaru - Masril, Kepala Unit BRI Kecamatan Tapung Raya, Kampar, Riau harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diduga melakukan transfer fiktif senilai Rp 1,6 miliar. Masril kini ditahan Polres Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (2\/03\/2011). Menurutnya, Masril harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
Sebelumnya kasus transfer fiktif ini dilaporkan oleh Kepala BRI Kabupaten Kampar, Sudarman serta Rustian Marta seorang pegawai di BRI.
"Kedua melaporkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Laporan atau transaksi rekening bank yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1,6 miliar itu tanpa disertai uangnya. Hanya dalam catatan ada transper uang, faktanya fiktif,” kata Muttaqien.
Dia menjelaskan, kronologi transfer fiktif ini bermula pada Rabu (23\/02) lalu. Saat tim pemeriksa internal dari BRI Cabang Bangkinang, Ibukota Kab Kampar melakukan pemeriksaan ke Unit BRI Tapung, ditemukan kejanggalan transaksi. 
Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, adanya kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Muttaqien, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukaan setoran kas sebanyak Rp 1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui ditransfer dari BRI Unit Pasir Pangaraian II ke Unit BRI Tapung. "Dalam hal ini tersangka membuat laporan adanya transaksi Rp 1,6 miliar, namun dalam pemeriksaan tim BRI Bangkinang, transfer tersebut tidak disertai uangnya. Kejanggalan inilah yang akhirnya tim pemeriksaan internal BRI mencium adanya transaksi fiktif tersebut. Sehingga kasus penggelapan ini dilaporkan ke pihak kepolisian, " terang Muttaqien.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda. "Kita juga masih memerisa sejumlah saksi dari pihak BRI sendiri serta tim ahli perbankan. Tersangka sekarang sudah kita tahan, " jelas Muttaqien.
VII. Analisis
Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai dengan perkembangan teknologi yang berkembang. Pembinaan ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yang berbeda jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
Prosedur Otoritas Yang Wajar :
Harus ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
Penyimpanan uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapundari nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
Teller secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
Dokumen dan catatan yang cukup
Setiap setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan buktisetoran/ penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap identifikasiteller yang memproses.
Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas.
Cash Register (daftar persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan.
Kontrol fisik atas uang tunai dan catatan.
Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
Head teller harus menghitung saldo uang tunai pada box teller sebelum teller yangbersangkutan cuti atau seteleh teller tersebut absen tanpa pemberitahuan.
Setiap selisih harus diindentifikasi, dilaporkan kepada head teller dan pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.
Selisih uang tunai yang ada pada teller ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita acara selisih kas.
Area teller/ counter/khasanah adalah area terbatas dalam arti selain petugas ataupejabat yang berwenang, tidak diperbolehkan masuk.
Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun perlengkapan pribadi ke counterarea
Pemeriksaan yang dilakukan oleh unit yang independen
Setiap hari Unit Kontrol Intern harus memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
Secara periodik saldo fisik harus diperiksa oleh SKAI.
Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas dadakan.


DAFTAR PUSTAKA
https://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
https://thisisdanawriting.wordpress.com/2016/01/05/etika-dalam-auditing/
https://news.detik.com/berita/d-1583444/polres-kampar-tahan-kepala-bri-terkait-transfer-fiktif-rp-16-m?_ga=2.221346641.851408589.1511926810-975333096.1497746240


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal TOEFL Written and Structure

Kegagalan Pasar (Market Failure)

PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI