Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Masalah Sumber Daya Alama Struktur Penguasaan Sumber
Daya Alam.
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang muncul
secara alami dan dapat diperoleh dari lingkungan untuk keperluan manusia. Sumber
daya alam di Indonesia sangat banyak dan beragam jumlahnya. Permaslahan
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah sering di bicarakan banyak
orang, padalah pengelolaan sumber daya alam yang baik itu bermanfaat agar
generasi penerus dapat menikmati keberadaan sumber daya alam ini. Semakin kesini
di indonesia banyak sekali kerusakan pada sumber daya alam. Biasanya kerusakan
yang terjadi disebabkan karena mengeksploitasi sumber daya alam untuk
petentingan bisnis. Meskipun sumber daya alam dapat diperbaharui tetapi hal ini
tidak dapat dipungkiri bahwa sumber daya alam ini juga membutuhkan pelestarian
dalam pengeolaan oleh masayarakat bukan hanya menggunakannya saja.
Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber
Daya Alam.
Dalam hal menjaga sumber daya alam agar tidak
cepat hilang perlu di adakannya sebuah kebijakan, baik itu yang berasal dari
pemerintah maupun yang berasal dari diri sendiri. Pemerintah sudah memberi
kebijakan yang sudah di catat dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 yang berisi tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam
bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas
dari pemerintah pusat kepada daerah :
1.
Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Memerlukan
prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
3.
Membangun
hubungan interdependensi antar daerah.
4.
Menetapkan
pendekatan kewilayahan.
Konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004
dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya
ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup
secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai
pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
A. Program
Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
Ø Tujuan :
Untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi lengkap mengenai potensi dan
produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi
dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.
Ø Sasaran :
Tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup,
baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam
dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
B. Program
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya
Alam.
Ø Tujuan :
Untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan
dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk
mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan.
Ø Sasaran :
Terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan
sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
C. Program
Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Ø Tujuan :
Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah
kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan
yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan
industri dan transportasi.
Ø Sasaran :
Tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan
baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
D. Program
Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Lingkungan Hidup.
Ø Tujuan :
Untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat
hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
Ø Sasaran :
Tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang
kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta
terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
E. Progam
Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian
fungsi Lingkungan Hidup.
Ø Tujuan :
Untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak- pihak yang berkepentingan
dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ø Sasaran :
Tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan
Dominasi
SDA di Indonesia.
Dominasi
sumber daya alam di Indonesia mempunyai 2 kategori badan usaha yaitu badan
usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama
mengelola sumber daya alam di Indonesia. Namun sayangnya, badan usaha swastalah
yang cenderung melakukan pengelolaan di sumber daya Indonesia. Hal itu bisa
kita liat dan kita dengar dari sektor pertambangan batu bara yang di kuasai
negara asing yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya
sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran
rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam sulit tercapai.
Komentar
Posting Komentar