ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
A.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan terjadi apabila perusahaan atau
pemilik perusahaan berada dalam kapasitas dan posisi yang memungkinkannya
mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan pribadi atau perusahaan
tanpa dilandasi pertimbangan yang adil dan objektif. Dalam kasus pebisnis
menduduki posisi di pemerintahan atau lembaga legislatif, dikhawatirkan terjadi
konflik kepentingan yang disebut oleh Kernaghan dan Langford sebagai
self-dealing. Bagaimanapun, benturan kepentingan tidak selalu berasal dari
kapasitas atau posisi formal pelaku bisnis dalam pemerintahan atau legislatif.
Benturan kepentingan juga dapat berasal dari kekuatan lain seperti kekuatan
keuangan dan kemampuan melobi. Banyak pelaku bisnis yang memiliki kedua hal itu
meski berada di luar pemerintahan atau lembaga legislatif. Akibatnya, mereka bukan
saja dapat terjebak dalam benturan kepentingan, namun juga perbuatan-perbuatan
tercela.
Boleh jadi memang tidak selalu ada aturan formal
yang khusus dibuat untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan. Namun
terlepas dari ada atau tidaknya aturan formal, pelaku bisnis hendaknya tidak
hanya melihat benturan kepentingan dari aspek legal formal semata. Harus pula
dipertimbangkan masalah etika. Etika pada dasarnya adalah standar atau moral
yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Pelaku bisnis yang peduli kepada etika
tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menghindari
tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum, dan menghindari
tindakan-tindakan yang akan menghancurkan citra dan reputasi pelaku bisnis.
Namun di samping ketiga hal itu, pelaku bisnis yang peduli etika juga akan
menghindari perilaku yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, termasuk
dengan kekuasaan.
Ketidakpedulian
terhadap etika bukan hanya akan berdampak buruk bagi masyarakat, namun juga
bagi perusahaan dan pelaku bisnis sendiri, seperti anjloknya reputasi serta
harus dikeluarkannya untuk memulihkan reputasi yang hilang, yang seringkali
amat mahal. Namun yang paling sulit dikembalikan adalah hilangnya kepercayaan
publik terhadap segala tindakan yang dilakukan pelaku bisnis di masa depan.
B.
Etika Dalam Tempat Kerja
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan,
kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan
dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi,
bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha
meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat
dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1.
Etika Terhadap
Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis
terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu
atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga
menimbulkan citra negatifdari pihak konsumen.
2.
Etika Hubungan
dengan Karyawan.
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan
batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah
dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan
memperoleh penghargaan.
3.
Etika dalam
hubungan dengan public.
Hubungan dengan publik harus di jaga sebaik mungkin,
agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini
menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup.
C.
Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu
mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka
dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan
dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku
mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam
membentuk budaya perusahaan. Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah
kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan
fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan
perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu
semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah
yang membentuk budaya itu (masalah budaya).
Jadi ketika perusahaan berskala Internasional yang
sudah pasti memiliki banyak karyawan membuat suatu kebijakan yang kemudian
nantinya dilaksanakan oleh karyawannya, semakin lama waktu berjalan maka
kebiasaan tersebut menjadi suatu budaya di perusahaan tersebut, maka dari itu
seharusnya sebuah peusahaan memikirkan matang-matang mengenai kebijakan yang
akan diberlakukan agar tidak menimbulkan budaya yang tidak baik bagi perusahaan
tersebut.
D.
Akuntabilitas Sosial
Tujuan
Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1.
Untuk mengukur
dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang
ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu
perusahaan
2.
Untuk mengukur
dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup :
financial dan managerial social accounting, social auditing.
3.
Untuk
menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu
hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu
perusahaan.
Salah satu alasan utama
kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran
kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
a.
Menentukan biaya
dan manfaat social yaitu Sistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari
manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan
menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi
dan kerugian secara spesifik.
b.
Kuantifikasi
terhadap biaya dan manfaat yaitu saat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat
sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi
c.
Menempatkan
nilai moneter pada jumlah akhir yaitu Tanggung Jawab Sosial Bisnis dunia bisnis
hidup ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu ada suatu tanggungjawab social yang dipikul oleh
bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang
memperhatikan lingkungan.
E.
Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan
terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah
berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang
menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi
yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis
dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami,
musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada
karyawan yang mogok kerja. Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis. Setidaknya
terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana
bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :
1.
Situasi darurat
(emergency response),
2.
Skenario untuk
pemulihan dari bencana (disaster recovery),
3.
Skenario untuk
pemulihan bisnis (business recovery),
4.
Strategi untuk
memulai bisnis kembali (business resumption),
5.
Menyusun
rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
6.
Manajemen krisis
(crisis management).
Penanganan Krisis pada
hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim
khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para
karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari
krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin
hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang
terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap
aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.
F.
Contoh Kasus
BPOM Sita
Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik
yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung
obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt,
menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu
rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum
selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita,
kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras
yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari
Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku
krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan
jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah
obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena
masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami
perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon
sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan
dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat
kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3
persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim
kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini
memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit.
Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa
terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini,
maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen
kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati,
kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan
deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan
obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang
dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena
merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa
obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut
digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim
pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan
komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah
tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan
baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu,
dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari
BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat,
karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM
mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan
mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan.
Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah
produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi
warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh
wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim
pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar
di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang
berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami
periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,''
jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun
2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Analisis Kasus
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral
para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey
business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis
mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki
oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja,
termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan
yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya
merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh
para pengusaha kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran terhadap undang-undang
kesehatan dan undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak
memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan
pihak manapun. Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan
komnsumen diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap
produk tersebut.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan
dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan
menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh
karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi
pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok
etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai
prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan
etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau
para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen,
buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan
hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik
bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah
masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik
demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem
ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal
ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi.
Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli,
kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat
tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam
sebuah negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://ditaoctalina.blogspot.co.id/2015/12/isu-etika-signifikan.html
https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan-profesi/
http://www.jakartaconsulting.com/publications/articles/reputation-management/benturan-kepentingan-kekuasaan-dan-bisnis
Komentar
Posting Komentar