Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

Masalah Sumber Daya Alama Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam.
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang muncul secara alami dan dapat diperoleh dari lingkungan untuk keperluan manusia. Sumber daya alam di Indonesia sangat banyak dan beragam jumlahnya. Permaslahan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah sering di bicarakan banyak orang, padalah pengelolaan sumber daya alam yang baik itu bermanfaat agar generasi penerus dapat menikmati keberadaan sumber daya alam ini. Semakin kesini di indonesia banyak sekali kerusakan pada sumber daya alam. Biasanya kerusakan yang terjadi disebabkan karena mengeksploitasi sumber daya alam untuk petentingan bisnis. Meskipun sumber daya alam dapat diperbaharui tetapi hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa sumber daya alam ini juga membutuhkan pelestarian dalam pengeolaan oleh masayarakat bukan hanya menggunakannya saja.
Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam.
Dalam hal menjaga sumber daya alam agar tidak cepat hilang perlu di adakannya sebuah kebijakan, baik itu yang berasal dari pemerintah maupun yang berasal dari diri sendiri. Pemerintah sudah memberi kebijakan yang sudah di catat dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 yang berisi tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah                :
1.       Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.      Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
3.       Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
4.      Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
A.    Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Ø  Tujuan         : Untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.
Ø  Sasaran      : Tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
B.     Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Ø  Tujuan         : Untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. 
Ø  Sasaran      : Terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
C.     Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Ø  Tujuan         : Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi.
Ø  Sasaran      : Tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
D.    Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Ø  Tujuan         : Untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum,  perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan  pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan  berkeadilan.
Ø  Sasaran      : Tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
E.     Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Ø  Tujuan         : Untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak- pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ø  Sasaran      : Tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,  pelaksanaan sampai pengawasan
Dominasi SDA di Indonesia.
Dominasi sumber daya alam di Indonesia mempunyai 2 kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam di Indonesia. Namun sayangnya, badan usaha swastalah yang cenderung melakukan pengelolaan di sumber daya Indonesia. Hal itu bisa kita liat dan kita dengar dari sektor pertambangan batu bara yang di kuasai negara asing yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam sulit tercapai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal TOEFL Written and Structure

Kegagalan Pasar (Market Failure)

PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI