Pembanguan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah.

Undang-undang Otonomi Daerah.
Berdasarkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, terdapat 2 nilai dasar yang dikembangkan didalam UUD 1945, yaitu :
1.    Nilai Unitaris.
Hal ini diwujudkan pada pandangan bahwa Indonesia mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Jadi, hal itu berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara RI tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2.    Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial.
Pada pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya maka jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah.
Perubahan APBD diartikan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan rencana keuangan dengan segala perkembangan yang terjadi. Perkembangan yang dimaksud adalah meningkatnya anggaran penerimaan dan pengeluaran, begitu juga sebaliknya. Perubahan-perubahan memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Perbedanaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan, perubahan anggaran belanja dan juga anggaran pembiayaan.
Peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan ekonomi (APBD) tidaklah terlalu besar, tingginya tingkat ketergantungan financial daerah terhadap pemerintah pusat.

Pembangunan Ekonomi Regional.
Pembangunan ekonomi regional bisa diartikan sebagai wilayah ekonomi dari suatu negara dengan pertimbangan kondisi, SDA, dan SDM yang tersedia pada wilayah ekinomi. Pembangunan ekonomi regional tidak membahas kegiatan individu, tetapi kegiatan suatu wilayah secara keseluruhan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dari wilayah tersebut dengan mempertimbangakan potensi yang bisa dikembangkan.

Faktor-faktor Penyebab Ketimpangan.
Faktor-faktor penyebab ketimpangan adalah :
1)    Konsentrasi Kegiatan Ekonomi.
Ekonomi daerah dengan tingkat konsentrasi tinggi akan tumbuh secara pesat, sedangan daerah yang tingkat ekonominya berkonsentrasi rendah cenderung tumbuh yang lebih rendah.
2)    Alokasi Investasi.
3)    Mobilitas Antar Faktor Produksi Yang Rendah Antar Daerah.
4)    Perbedaan SDA Antar Provinsi.
5)    Perbedaan Kondisi Demografis Antar Provinsi
Antar provinsi kondisi demografisnya tentulah berbeda, yang menyebabkan pembangunan ekonomi disetiap daerah menjadi berbeda-beda.
6)    Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi.
Karena terbatasnya transportasi dan komunikasi, maka menyebabkan ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Pembangunan Indonesia Bagian Timur.
Indonesia bagian timur memiliki banyak sekali sumber daya alam yang seharusnya bisa digunaka  untuk pembangunan. Hal ini guna untuk memperkuat sistem perekonomian di indonesia. Tapi mengapa justru daerah timur masih tidak merasakan kesejahteraan, mengalami kemiskinan dan bahkan mengalami gizi buruk. Pengembangan wilayah di bagian timyr bisa lebih ditingkatkan melalui pendidikan dan kesehatan dan dapat juga membangun infrastrukturnya menjadi lebih baik seperti listrik, dan sumber air bersih.  

Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah.
Pada setiap wilayah tentulah memiliki karakteristik yang berbeda-beda hal itu berarti perbedaan potensi yang dimiliki sehingga membutukan perbdaan kebijakan di setiap wilayah. Adanya perbedaan potensi maka dibentuklah zona-zona pengembangan ekonomi wilayah. Zona Pengembangan Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam satu daerah dapat terdiri dari dua atau lebih zona dan sebuah zona dapat terdiri dari dua atau lebih cluster.
Setiap zona diberi nama sesuai dengan potensi unggulan yang dimiliki, demikian pula pemberian nama untuk setiap cluster, misalnya : Zona Pengembangan Sektor Pertanian yang terdiri dari Cluster Bawang Merah, Cluster Semangka, Cluster Kacang Tanah, dst. Zona pengembangan ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Pola pembangunan ekonomi dengan pendekatan Zona Pengembangan Ekonomi Daerah (ZPED), bertujuan:
a)   Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya.
b)   Menciptakan proses pembangunan ekonomi lebih terstruktur, terarah dan berkesinambungan.
c)    Memberikan peluang pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal TOEFL Written and Structure

Kegagalan Pasar (Market Failure)

PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI